Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi mengatakan MN ditangkap pada November 2023 dan didapatkan 1 gram paket sabu dan pil ekstasi. Ia ditangkap di Jalan Andong, Kota Bambu Selatan. Adapun informasi tersebut didapat dari sejumlah masyarakat.
“Di TKP di jalan Andong kedapatan ciri-ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut. Bahwa betul mereka kita amankan yang bernama MN tersangka MN ini pada saat ditangkap kedapatan 1 gram paket sabu dan 1 butir pil ekstasi,” kata Slamet dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Polsek Palmerah juga menangkap 2 kurir narkoba jenis ganja dengan inisial MF dan JR di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari keduanya, polisi mengamankan 4 paket ganja seberat 1,189 kg saat melakukan penggeledahan di dalam kosan keduanya di wilayah Jakarta Barat.
“Dari tempat kosan daripada kedua tersangka ini didapatkan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yaitu terdapat 4 paket ganja yang ukurannya bervariasi yang berbeda-beda. Dan selain itu juga di alat timbangan, selain timbangan juga ada alat bong sisa bekas pakai, dan juga ada beberapa alat yang lain selain timbangan HP dan juga plastik plastik untuk mengemas daripada narkotika,” imbuhnya. (VAN)