TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sama seperti tahun sebelumnya, sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak dilelang, namun dikerjakan dengan sistem penunjukan langsung alias PL.
Kebijakan tersebut dinilai rawan penyimpangan dan membuka peluang bagi oknum tertentu, seperti anggota DPRD untuk bermain di proyek pemerintah dengan cara meminta jatah.
Isu dan rumor adanya oknum anggota DPRD Kota Tangerang meminta jatah proyek PL tersebut kini tengah mencuat dan jadi bahan pembicaraan di kalangan pemborong. Hal tersebut membuat tersendat pekerjaan karena memerlukan pemikiran eksrra dari pihak dinas agar oknum anggota Dewan kebagian proyek.
Sebagian kalangan menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang membolehkan Penunjukan Langsung (PL), merupakan celah untuk melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Dengan PL, maka seorang pejabat yang berwenang akan leluasa memilih mana perusahaan yang akan ditunjuknya sebagai pelaksana dan sulit menolak oknum anggota dewan yang meminta jatah proyek. Disanalah terjadi peluang kongkalingkong,” ujar sumber media ini.
“Makanya setiap kali musim proyek dimulai sejumlah oknum anggota DPRD berbondong-bondong memintah jatah proyek dari dinas-dinas, ” dengan sejumlah dalih, jatah proyek dana aspirasi lah”, tuturnya.
Masih menurut sumber, larangan keras kepada anggota DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota menjalani profesi ganda sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik indonesia.
“Anggota DPRD dilarang untuk bermain proyek, karena dapat mengganggu Tufoksi DPRD,” tegasnya. (TUA)