JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menyoroti adanya dugaan intervensi aparat kepolisian terhadap petugas Bea Cukai di Suramadu saat menindak peredaran rokok ilegal. Menurutnya, akar persoalan bisa diurai dengan pendekatan yang lebih adil terhadap pelaku industri kecil menengah (IKM) rokok, terutama di Madura.
“IKM di Madura seharusnya membayar cukai rakyat, artinya cukai yang terjangkau tapi tetap legal. Negara tetap mendapat pemasukan, sementara pelaku usaha bisa beroperasi dengan aman,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Legislator asal Jawa Timur XI itu juga menilai pemerintah terlalu fokus pada penerimaan negara dari cukai tanpa mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku industri dan petani tembakau. Ia meminta kebijakan cukai hasil tembakau dikaji ulang agar lebih berkeadilan.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menyampaikan kekhawatirannya terhadap masa depan industri rokok kretek nasional yang menurutnya semakin tertekan akibat kenaikan cukai rokok yang dianggap berlebihan.
“Petani tembakau berharap besar kepada Presiden Prabowo untuk melindungi hak ekonomi mereka dari tekanan kebijakan yang tidak berpihak. Instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan industri kretek dan nasib petani,” kata Agus.
Ia memperkirakan, jika kebijakan cukai tidak diubah, negara berisiko kehilangan hingga 10% penerimaan dari sektor ini akibat peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan sepanjang 2024, rokok ilegal jenis polos atau tanpa pita cukai mendominasi temuan pelanggaran sebesar 95,44%. Disusul rokok dengan pita palsu 1,95%, salah peruntukan 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi 0,37%. (HAN)