JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice ini dilakukan saat Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1). Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung, Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro Dewanto.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut restorative justice kini menjadi merek atau brand kejaksaan. Hal itu diungkap Jaksa Agung saat memantau langsung penghentian penuntutan terhadap dua tersangka yang masuk wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga menyempatkan waktunya untuk melihat secara langsung pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jambi,” kata Burhanuddin dalam keterangannya melalui Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (9/1/2022).(DON)