JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PT Anggadita Teguh Putra yang berkantor di bilangan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, diduga membuat surat pernyataan keterangan palsu/tidak benar dalam mengikuti sejumlah tender. Diantaranya Kementerian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Adapun tender pekerjaan kontruksi antara lain, Pembangunan Rumah Susun Pemkab Pesisir Barat tahun anggaran 2020 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satuan Kerja (Satker) SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Lampung, tender pekerjaan kontruksi Pembangunan Rumah Susun Ponpes La Tansa tahun anggaran 2020 Kementerian PUPR Satker SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Banten. Tender pekerjaan kontruksi Pembangunan Gedung UPPPD Kebon Jeruk tahun anggaran 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Satker Badan Pendapatan Daerah dan tender pekerjaan kontruksi Peningkatan Jalan Boulevard GDC tahun anggaran 2020. Pemerintah Daerah Kota Depok Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Indikasi adanya dugaan menyampaikan surat pernyataan keterangan palsu, terjadi pada pembuatan persyaratan Kualifikasi Administrasi atau Legalitas yang di upload pada saat penyedia mengikuti tender di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Kelompok Kerja (Pokja) Kemeterian PUPR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Dari investigasi Khatulistiwaonline.com pada halaman website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada kolom daftar hitam, PT Citra Indah Perdana terkena sanksi daftar hitam, pemberi sanksi Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri, SK Penetapan Nomor 75070/B/PL/11/2019/26/03, Pelanggaran Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf a peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, masa berlaku sanksi mulai tanggal 1 November 2019 sampai dengan 1 November 2021.
Pada website Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) halaman registrasi badan usaha, dimana pengurus badan usaha PT Citra Indah Perdana, T. Fresly Nainggolan tercatum dengan jabatan komisaris sedangkan di PT Anggadita Teguh Putra, T. Fresly Nainggolan tercantum sebagai pengurus badan usaha dengan jabatan direktur utama.
Dalam halaman pengumuman tender tercantum beberapa persyaratan bagi penyedia untuk mengikuti tender, yang salah satu pointnya menyatakan, yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam, persyaratan tersebut sama dengan pada isian Kualifikasi Administrasi atau Legalitas, setiap penyedia barang/jasa membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan, salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam.
Dari fakta-fakta tersebut diduga terjadi perbuatan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan/tender sehingga dapat lolos dari evaluasi administrasi dan kualifikasi.
Untuk kejelasan masalah tersebut khatulistiwaonline.com sudah melakukan konfirmasi melalui surat kepada Kementerian PUPR Satker SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Satker Badan Pendapatan Daerah dan Pemerintah Daerah Kota Depok Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, (10/11/2020), dimana PT Anggadita Teguh Putra memenangkan tender sedangkan pengurus badan usaha yang berafiliasi dengan PT Citra Indah Perdana terkena sanksi daftar hitam, sampai berita ini dinaikkan belum mendapat jawaban.
Tidak adanya respon kooperatif dari Satker-satker dalam menanggapi surat konfirmasi dari khatulistiwaonline.com kuat dugaan telah terjadi monopoli & persekongkolan Tender panitia UKPBJ untuk memenangkan PT Anggadita Teguh Putra sebagai pemenang tender.
Hal yang terlihat janggal terjadi pada tender pekerjaan kontruksi Pembangunan Rumah Susun Ponpes La Tansa (PK-PRBTN-20-4), Kementerian PUPR Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Banten, tahun anggaran 2020, Nilai Pagu Paket Rp. 6.283.000.000, dimenangkan oleh PT Anggadita Teguh Putra yang berada diurutan ke 16 (enam belas) harga penawaran terendah sebesar Rp. 5.856.543.000. Sebanyak 15 (lima belas) penyedia lain yang harga penawarannya lebih rendah tersingkirkan tanpa alasan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum LSM Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara, John Raja Sonang mengatakan, “perbuatan PT Anggadita Teguh Putra diduga telah membuat atau menyampaikan surat pernyataan yang isinya tidak semestinya, tidak benar atau palsu dalam kualifikasi administrasi agar dapat mengikuti tender merupakan tindak pidana, dapat diancam dengan pasal 263 KUHP”, kata John.
Ditambahkan John Raja Sonang, dimungkinkan juga adanya dugaan UKPBJ tidak melaksanakan evaluasi administrasi dan kualifikasi dengan baik, atau adanya dugaan persengkongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, yang akibatnya dapat merugikan penyedia barang dan jasa lainnya”, imbuhnya.
“Tidak mungkin pengurus badan usaha PT Anggadita Teguh Putra tidak mengetahui aturan tersebut, yang notabene T Fresly Nainggolan adalah Wakil Sekretaris I pengurus BPC Gapensi Jakarta Pusat”, ujar John
John mendesak, “agar Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan mengusulkan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk menetapkan PT Anggadita Teguh Putra terkena sangsi daftar hitam, karena diduga telah memenuhi unsur-unsur menyampaikan dokumen atau surat keterangan palsu sesuai dengan Perka LKPP Nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang atau Jasa pemerintah Pasal 3 huruf a yaitu, Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan /Penyedia apabila peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan”.
“Jika hal itu tidak dilakukan, menjadi semakin kuat adanya dugaan Monopoli dan Persekongkolan Tender panitia UKPBJ sehingga menetapkan PT Anggadita Teguh Putra sebagai pemenang tender, hal demikian jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, tegas John.(FIL)