JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir kantor berita Yonhap dan AFP, Selasa (31/12/2024), Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.
“Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan.
“Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan panggilan ketiga dari badan antikorupsi untuk diperiksa terkait darurat militer yang berlaku singkat.
Surat perintah pengadilan memberi CIO waktu 48 jam untuk melakukan penahanan terhadap Yoon guna diinterogasi dan mengajukan surat perintah penangkapan.
Namun, masih ada ketidakpastian mengenai apakah CIO dapat melaksanakan surat perintah tersebut, karena Dinas Keamanan Presiden telah memblokir penyidik untuk memasuki kompleks kantor presiden dan kediaman resmi Yoon guna melakukan penggeledahan yang disetujui pengadilan, dengan alasan masalah keamanan militer.
Meskipun Yoon memiliki kekebalan presiden dari tuntutan pidana, hak istimewa tersebut tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan. (VAN)