JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengacara Kivlan Zen, Henry Siahaan mengaku kecewa praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati ditolak hakim. Meski begitu, Henry mengaku siap menghadapi sidang pokok perkara Kivlan terkait kepemilikan senjata api illegal yang akan digelar besok.
“Sangat siap. Besok (Selasa, 10/9) kan sidang pokok perkara di PN Pusat. Kami tetap sebagai tim kuasa hukum dari Kivlan Zen tetap akan berjuang untuk mencari keadilan bagaimana klien kami bisa bebas untuk sidang pokok perkara besok,” kata pengacara Kivlan, Henry Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Namun, Henry mengaku belum mendapatkan surat panggilan untuk sidang besok. Dia mengaku baru mendapat surat penetapan hakim, tetapi Henry menyebut tim kuasa hukum akan tetap hadir pada persidangan besok.
“Ini mudah-mudahan kalau memang besok jadi sidang perkara pokok. Karena sampai hari ini kami belum mendapat panggilan sidang besok,” kata Henry.
Sementara itu, masih ada 4 gugatan sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta. Selasa (10/9) besok, sidang keempat gugatan itu akan kembali dibuka dengan agenda pembuktian dari pemohon.
Sebelumnya, sidang perdana Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api illegal akan digelar pada 10 September besok. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.
Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah bahwa dia menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.(MAD)