JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diminta segera melaporkan perubahan susunan timsesnya ke KPU.
“Kami tunggu informasi itu disampaikan, sebab tim kampanye nasional itu memang harus dilaporkan,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Wahyu mengatakan tidak ada batasan waktu bagi pergantian anggota timses. Menurutnya, paslon dapat mengurangi atau menambah anggota tim kampanyenya sesuai kebutuhan.
“Tidak ada batas waktu, jadi tim kampanye itu dapat menambah anggota tim, bisa mengubah anggota tim, bisa kurangi anggota tim sesuai kebutuhan internal masing-masing,” kata Wahyu.
Perubahan menjadi kewenangan masing-masing parpol. Namun, perubahan itu harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
“Itu kewenangan, itu menjadi urusan rumah tangga, tim kampanye nasional masing-masing,” kata Wahyu.
“Jadi tim kampanye nasional itu dipersilakan menambah orang atau mengganti orang. Sepanjang nanti disampaikan informasi itu ke KPU dan Bawaslu,” sambungnya.
Timses Prabowo-Sandiaga telah memecat Ratna Sarumpaet dari daftar jurkamnas terkait kasus hoax penganiayaan. Posisi Ratna kini digantikan Gamal Albinsaid, yang masuk sebagai juru bicara tim Prabowo-Sandiaga. (NGO)