JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 yang dilaksanakan mulai tanggal 7 Juni 2021, diantaranya ada jalur prestasi akademik dan non akademik.
Pada PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi non akademik ada celah diskriminatif pada kriteria Piagam Lomba Seni Tari yang dapat diterima sebagai syarat keikut sertaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Diskriminatif tersebut terlihat pada petunjuk teknis (Juknis) PPDB DKI Jakarta, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2021 tentang Alur Proses Pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022, jenjang SMP dan SMA.
Pada Juknis tersebut, Penjelasan alur proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 jenjang SMP dan SMA pada point 5 dikatakan, CPDB dapat menyertakan sertifikat yang dimiliki dari prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan dibidang Olahraga/Seni/Budaya/Keagamaan/Sains dan Teknologi/Pramuka/PMR/Paskibra yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan dan/atau Induk Organisasi yang resmi: a) Prestasi dan kejuaraan diperoleh CPDB 3 (tiga) tahun terakhir pada satuan pendidikan sebelumnya. b) Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf g) dan h), bukan merupakan eksebisi. c) Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik yang diunggah dalam sistem adalah sertifikat tertinggi.
Pada kata “Induk Organisasi yang resmi” dapat ditafsirkan berbeda pada petugas verifikasi piagam pada aplikasi SIDANIRA, petugas Posko PPDB dan petugas helpdesk di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Induk Organisasi yang resmi pada Kejuaraan Olah Raga bisa terlihat jelas, seperti untuk Silat ada Ikatan pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), untuk Taekwondo Federasi Taekwondo Indonesia dan Persatuan Taekwondo Indonesia. Namun untuk kesenian, terutama seni tari, induk organisasi apa yang dianggap resmi sehingga dapat mengikuti PPDB jalur prestasi non akademik, tidak begitu jelas diatur dalam Juknis tersebut.
Akibatnya ada CPDB sekolah asal SDN Penggilingan 09 Jakarta Timur, yang tergabung dalam sanggar tari Ayodya Pala, memiliki piagam dalam lomba tari yang diselenggarakan oleh Nawangsari Production bekerjasama dengan SKYWORLD Taman Mini Indonesia Indah ditolak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada saat operator sekolah mengupload di aplikasi SIDANIRA.
Ketika dikonfirmasi orang tua CPDB yang piagamnya ditolak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Fina menjelaskan, “Ketidak jelasan Juknis tersebut sangat disayangkan, selain dapat menghilangkan hak CPDB yang mengikuti jalur prestasi non akademik, juga dapat melemahkan semangat anak-anak usia dini dalam mengikuti sanggar tari yang tujuannya melestarikan budaya bangsa, saat ini mulai tergerus oleh joget-joget tiktok dan sangat tidak memberikan penghargaan pemenang lomba dibidang seni tari khususnya bagi anak-anak yang ada di Jakarta”, ujar Fina kamis 3/6 pada khatulistiwaonline.com.
“Saya sangat mengapresisi Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 Ibu Linda Siregar, yang sangat responsif menanggapi permasalahan ini, Kepala Seksi Pendidikan Dasar , bapak Agus, yang mau memperjuangkan kriteria piagam yang masuk dalam jalur prestasi non akademik sampai ke dinas pendidikan, serta Kepala SDN Penggilingan 09 Bapak Suprobo, Wali Kelas dan Operator Sekolah yang telah memberi ruang untuk saya,” ungkap Fina.
Pada PPDB tahun 2021/2022 jalur prestasi non akademik ada perbedaan dengan tahun lalu, pada PPDB tahun ini pengalaman kepemimpinan organisasi kesiswaan OSIS/PMK dan ekstrakurikuler mendapat kriteria prestasi yang dapat diikut sertakan dalam jalur prestasi non akademik.
Hal senada dikatakan pula, pada sosialisasi aplikasi SIDANIRA “Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapot” oleh channel youtube radio Disdik Jakarta.
Sedangkan pada sosialisi tersebut juga dikatakan jenis lomba yang dapat diakui adalah ada tingkatannya, berjenjang maupun tidak berjenjang, ada penyelenggaranya dan ada pemenang lomba., tidak bersifat eksebisi, kedinasan maupun non kedinasan.
Menjadi penggurus sebuah sanggar tari juga menjadi variabel kriteria prestasi yang diakui. Namun pada kenyataannya jenis lomba yang dikatakan pada sosialisi tersebut ditolak oleh Disdik DKI Jakarta.
Dari penelusuran khatulistiwaonline.com tentang kebijakan PPDB jalur prestasi non akademik di beberapa provinsi, dalam juknisnya jelas dikatakan kejuaraan atau lomba yang diselenggarakan oleh instasi pemerintah atau swasta merupakan suatu prestasi yang dapat diakui untuk mengikuti PPDB jalur prestasi akademik maupun non akademik.
Khatulistiwaonline.com mencoba menghubungi Posko PPDB Disdik DKI Jakarta dengan nomor HP 081287642117, Senin (31/05/21), diterima oleh operator bernama Kiki, ketika ditanya permasalahan tersebut hanya menjawab berpegang baku sesuai dengan Juknis Kadisdik.
Beda lagi ketika menghubungi nomor 081315781680 diterima oleh operator bernama Daniel, dengan permasalahan yang sama operator tersebut berpendapat ada kemungkinan piagam lomba tersebut dapat diterima, serta menyarankan pihak sekolah untuk menghubungi/mendatangi Posko PPDB Disdik Jakarta di lanta 6.
Hal berbeda juga terjadi ketika khatulistiwaonline.com menghubungi Posko PPDB Sudin Pendidikan Jakarta Timur 1 di nomor 081281706232, Senin (31/05/21), karena tidak dapat menjawab hal yang ditanyakan sebelum ditanya namanya teleponnya sudah dimatikan.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1, Linda Siregar, saat dikonfirmasi permasalahan ini, melalui pesan singkat whatsapp, Kasudin menjawab, “Sudah menghubungi pihak sekolah dan saya pelajari masalahnya,”, kata kasudin sambil memberikan kontak Kepala Seksi Pendidikan Dasar untuk berkomunikasi menanyakan teknis permasalahannya.
Karena ketidak jelasan Juknis dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2021, khususnya mengenai kriteria piagam yang diakui dalam prestasi non akademik dan tidak mengakomodasi tujuan Menteri pendidikan dan kebudayaan serta Gubernur DKI Jakarta yang memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non akademik, sehingga dapat menghilangkan hak CPDB untuk mengikuti PPDB jalur prestasi non akademik.(WAN)