DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara. Syahganda dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan dalam demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dakwaan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim, Ramon Wahyudi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” imbuhnya.
Syahganda dinyatakan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berita bohong hingga menimbulkan kericuhan itu disebarkan Syahganda melalui media sosial.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Dalam memutuskan besaran vonis, majelis hakim memiliki dua pertimbangan, yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, Syahganda dinilai tidak bisa menggunakan media sosial.
Hal yang meringankan, Syahganda Nainggolan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, dia adalah tulang punggung keluarga serta tidak ditemukan alasan pemaaf.
Syahganda sendiri masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Jaksa penuntut umum juga bersikap demikian.(MAD)