BANYUWANGI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi kembali menangkap satu tersangka sindikat peredaran uang asing palsu. Tersangka berinisial S ini diduga sebagai pemilik cetakan uang asing palsu atau ‘master key’.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan penangkapan satu orang tersangka ini buah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Kita tangkap pada tanggal 1 maret 2021 malam. Ini kita duga sebagai otak pelaku dan (pemilik) master key dari uang asing palsu tersebut,” kata Arman, Rabu (3/3/2021).
Tersangka S ini, kata Arman, merupakan salah satu dari dua orang terduga pelaku yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keberadaannya masih di luar Provinsi Jawa Timur, sementara kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” imbuh Arman.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang asing palsu serta master key yang digunakan untuk mencetak upal tersebut.
“Nanti akan kita rilis untuk barang buktinya,” tukasnya.(DAB)