SAMARINDA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 15 muda-mudi terduga pelaku prostitusi online diciduk Tim Satgas Polisi Cyber Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari 15 pelaku, 2 orang di antaranya diketahui sebagai muncikari yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Semua pelaku kita amankan saat patroli di beberapa hotel di Samarinda,” jelas Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Gulo menerangkan ke-15 terduga pelaku terdiri dari 7 wanita dan 8 pria yang rata-rata berusia 20-25 tahun. Saat proses pencidukan, polisi sebelumnya menyamar sebagai pelanggan dan menjebak pelaku prostitusi online.
“Sebelum patroli, kita memantau aplikasi-aplikasi yang biasa digunakan untuk open BO (booking online). Di mana kita melakukan negosiasi terhadap pelaku prostitusi online dan saat mereka mengiyakan tim kita langsung meluncur ke hotel yang telah disepakati,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua muncikari berinisial MA (18) dan MAW (25) mengaku tarif yang dipakai untuk menjajakan wanitanya bervariasi,. Tarif itu mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk sekali kencan.
“Jadi merekalah yang menawarkan korban ini kepada tamu dengan harga bervariasi mulai harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu untuk sekali kencan, sedangkan 6 laki-laki berperan sebagai penjaga keamanan,” ucap Gulo.(MAD)