Banda Aceh –
Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat mempromosikan toko grosir di Lhokseumawe, Aceh. Herlin dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).
Menurutnya, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, hingga lainnya.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” ujar Winardy.(VAN)