Oleh: Pdt Gomar Gultom, Ketua Umum PGI
Atas nama gereja-gereja di Indonesia, saya sangat mengapresiasi pernyataan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini Rabu 11/1-2023 terkait pelanggaran HAM berat masa lampau. Ini sebuah langkah maju, bahkan lompatan besar pada proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia, yang selama puluhan tahun beberapa hal cenderung ditutupi bahkan disangkal adanya.
Saya menghargai setulusnya pengakuan dan penyesalan Presiden. Meski tidak disertai permohonan maaf, hal ini menurut saya sudah sangat maju. Sesungguhnya dengan penyesalan itu, implisit di dalamnya sudah terkandung permohonan maaf.
Saya juga mengapresiasi penegasan Presiden bahwa penyelesaian non judisial ini tidak menegaskan penyelesaian secara hukum. Malah menurut saya, pengakuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya.
Kini menjadi tugas seluruh elemen bangsa yang berkehendak baik untuk mengawal proses ini dengan lebih sungguh-sungguh.
Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan penghargaan kepadaTim PPHAM bentukan Presiden yang bekerja cepat dalam perumusan masalah yang cukup pelik ini, sehingga Presiden bisa tiba pada pengakuan di atas pada waktunya.
Sebagai tindak lanjut pernyataan ini, saya mengusulkan dua hal: pertama, perlunya penghapusab segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejarah yang ada selama ini, yang bisa dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi. Kedua, perlunya Memorialisasi atas pelanggaran HAM berat tersebut dalam bentuk statuta, sebagai peringatan kepada generasi berikut agar tidak terulang.