Penulis : MMHSHersit
Fiat Justitia Ruat Coelum. Semboyan itu melekat pada lambang/logo OA Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN-1964),.Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN-1985).
Jika diartikan dalam bahasa Yunani/Latin ” Sekalipun langit runtuh keadilan harus ditegakkan”. Dengan membaca ini pasti teringat dengan ” Dewi Keadilan ” memegang timbangan dengan menutup kedua matanya dengan kain seroban serta dua pedang yang panjang dan tajam pertanda dengan tegasnya memotong dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan dengan pedang nya.
Perlukah lambang/ logo timbangan tersebut relevan dicantumkan pada papan merek kantor dan kop surat serta stempel Advokat ?Untuk menjawab itu kami turunkan pendapat Advokat senior yang tidak asing lagi, yakni MMHSHersit, Putra Kelahiran Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumut, 23 Pebruari 1963 yang tinggal di Jakarta sejak 1978 dan hijrah ke Kabupaten Tangerang sejak 1995 sampai sekarang dengan No.Hp. 0821 5877 1110.
Dengan gaya blak- blakan, MMHSHersit menyatakan, dirinya tidak setuju apabila lambang atau logo timbangan tersebut tercantum pada lembaga tersebut.
Menurutnya, ada dua alasan mengapa dia tidak setuju, pertama melihat perkembangan Lawyer dewasa ini.
“Coba lihat Lawyer di Eropa sana tidak ada mencantumkan lambang/ logo timbangan pada law firm dan kop surat, stempel serta kartu namanya.
Yang ada misalnya ; Law Firm MMMHS & Partner. Mungkin anggapan mereka kenapa timbangan itu harus dicantumkan, dengan jujur bicara yang punya timbangan bersalah tidaknya seseorang adalah hakim bukan Advokat, Polisi, Jaksa apalagi Advokat dengan luas wilayah kerja kasus- kasus yang ditangani, dengan jam terbangnya tidak menutup kemungkinan menangani kasus bisnis, bertindak sebagai kurator, mediator terkesan fee cukup besar dan kasus komersil yang ditangani Advokat.
Ini membuktikan Advokat masuk semua link kasus atau perkara, itu salah satu alasannya, namun demikian Advokat tetap bertindak secara profesional menjalanksn tugasnya dilandasi oleh hukum dan perundang- undangan yang berlaku serta kode etik melekat pada dirinya,” ujarnya.
Alasan kedua, keharusan dengan lambang timbangan itu sejak dahulu kala jaman cicero di Kota Atena,Yunani melihat lambang/ logo ” Dewi Keadilan ” seorang wanita berdiri memegang timbangan dengan satu tangannya serta memegang pisau panjang dan tajam untuk menegakan hukum dan keadilan itulah semboyan ” Fiat Justitia Ruat Coelum ” dengan arti ” Sekalipun Langit Runtuh Keadilan harus ditegakkan.
Kesimpulannya, dua alasan itu tetap ada pada hati jiwa seorang Advokat tergantung dari sudut mana kita melihat suatu kebenaran hukum.
Tapi secara pribadi Advokat senior ini cenderung pada yang pertama tidak perlu lambang/ logo timbangan dibuat pada papan merek, kop surat dan kartu nama cukup singkatan nama, mungkin itu tetao dipertahankan lembaga-lembaga ysng bergerak pada LBH dan Pobakum dan pejuang-pejuang hukum berjiwa sosial, tetap semangat untuk menegakkan hukum dan keadilan.
“Pandangan saya meskipun Advokat tidak mencantumkan lambang/ logo timbangan tersebut tetap semangat menegakkan hukum dan keadilan. Khusus anggota PERADI di seluruh Indonesia diwajibkan untuk menangani kasus-kasus prodeo dan tidak boleh menolak.
Urusan yang satu ini tetap melayani masyarakat meskipun tidak di bayar khusus kasus-kasus masyarakat yang tertindas dan di zholimi, harus bermental Advokat pejuang tidak kalah semangat apapun kasus yang ditangani bersikap dan bertindak berjiwa satria.
Jujur sesuai dengan kepribadian Advokat itu sendiri,” jelas MMMHS/HERSIT yang juga salah satu Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Wakil Sekretaris DPP IKADIN sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PROJAMIN.