New Delhi –
Pengadilan India menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun pada seorang pastor senior di negara bagian Kerala, India selatan atas pemerkosaan seorang remaja putri.
Robin Vadakkumchery dinyatakan bersalah atas pemerkosaan seorang remaja berumur 16 tahun, yang kasusnya baru terkuak setelah korban melahirkan seorang bayi pada Februari 2017.
Dalam sidang yang digelar pada Sabtu (16/2) waktu setempat, pengadilan membebaskan empat biarawati, seorang pastor dan seorang pegawai dari tuduhan mencoba menutup-nutupi pemerkosaan tersebut demi menjaga pamor sang pastor. Pengadilan membebaskan mereka dari dakwaan karena kurangnya bukti-bukti.
Kasus ini terkuak setelah kelompok amal hak-hak anak melaporkan kelahiran bayi korban secara diam-diam itu kepada polisi. Polisi kemudian menangkap pastor Vadakkumchery di bandara Kochi saat dia akan menaiki pesawat bertujuan ke Kanada.
“Hampir semua saksi mata independen bersikap tidak kooperatif, sehingga menyulitkan kami untuk memberikan bukti substantif terhadap semua pembelaan yang ditujukan pada kami,” kata Inspektur Kepolisian Sunil Kumar yang menyelidiki kasus ini seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (18/2/2019).
Bahkan ayah korban bersaksi bahwa dirinyalah yang memperkosa korban, bukan pastor tersebut. Korban pun mengatakan di persidangan bahwa hubungan seks dengan pastor tersebut karena suka sama suka dan dirinya sudah dewasa saat kejadian itu.
Sesuai hukum perlindungan anak di India, hubungan seks — apakah itu konsensual atau tidak — dengan orang di bawah usia 18 tahun, dianggap sebagai pemerkosaan.
Kumar mengatakan, catatan resmi dokter yang membantu persalinan korbanlah yang membuktikan bahwa korban masih seorang anak di bawah umur saat kejadian. Korban merupakan siswi di sekolah yang dikelola gereja Katolik, yang berada di bawah yurisdiksi pastor Vadakkumchery.(ARF)