TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Warga yang menempati tanah garapan di Kampung Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mengeluhkan aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu.
Selain merasa ditindas lantaran lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun “dicaplok”, orang yang berlindung dalam paguyuban seolah -olah sebagai pemilik lahan maupun penguasa tersebut menarik upeti dari masyarakat yang jumlahnya belasan bahkan puluhan juta rupiah.
Ironisnya, meski orang yang berlindung dalam paguyuban itu tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pihak yang dipercayakan untuk menguasai lahan, mereka tidak segan segan mengusir bahkan merusak bangunan warga.
Terkait permasalahan yang meresahkan tersebut, Dr.c. Edward Sihombing, SH, MBA, MH selaku kuasa hukum warga yang menempati lahan garapan Kampung Bencongan kepada Khatulistiwaonline. com, Rabu (2/8/2023) dengan tegas mengatakan sangat mengecam tindakan sekelompok orang yang berlindung dalam paguyuban untuk menindas masyarakat kecil.
” Setiap tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum atau paguyuban yang meresahkan masyarakat tidak dapat dibiarkan. Masalah ini akan segera saya laporkan kepada institusi hukum untuk secepatnya ditangani. Selain itu, selaku kuasa warga, saya menyurati Pemerintah Daerah dan pihak lainnya untuk memastikan keberadaan masyarakat di tanah garapan tersebut, ” kata Edward Sihombing.
Sementara terkait kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh paguyuban, masih menurut Edward Sihombing, pihaknya masih menunggu bukti dan saksi-saksi.
“Sebagai pandangan dan arahan kami kepada rakyat yang terintimidasi dan ketakutan, agar bersabar dulu sampai hukum bekerja dengan baik.
Negara ini adalah negara hukum bukan negara bar-bar. Bersatu kita teguh bercerai kita hancur,” ujar Edward Sihombing. (JRS)