Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapuspen TNI Marsda Julius Widjojono memastikan Praka RM dipecat dari instansi TNI. “Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Laksda Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Kapuspen mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kabar Praka RM diduga menganiaya pemuda hingga akhirnya tewas. Dia mengatakan Panglima TNI akan memonitor penanganan kasus tersebut dan memastikan Praka RM dijatuhkan sanksi berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.
Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut. Penyidik Pomdam Jaya masih mendalami motif penganiayaan tersebut. (MON)