KLATEN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 10 orang pegawai di Pengadilan Agama Klaten, Jawa Tengah, positif virus Corona atau COVID-19 dari hasil tes rapid antigen. Terkait hal itu, Pengadilan Agama Klaten di-lockdown.
“Ini yang reaktif 10 orang yang ikut rapid antigen, jadi keakuratan sudah 70 persen. Untuk kehati-hatian, ya kita ambil tindakan lockdown,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Klaten, Azis Nur Eva, Rabu (17/3/2021).
Kantor Pengadilan Agama Klaten Jalan KH Samanhudi, Mojayan, Klaten Tengah, siang ini tampak sepi dengan dua pintu gerbangnya yang ditutup. Di kedua pintu dipasang spanduk dengan tulisan sebagai berikut:
PENGUMUMAN, Sehubungan Adanya Beberapa Pegawai Pengadilan Agama Klaten yang Terpapar Virus COVID – 19, Maka Seluruh Kegiatan Pelayanan dan Persidangan DIBERHENTIKAN SEMENTARA HINGGA WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN.
(Persidangan 17 & 18 Maret Dituunda Menjadi Maret – 1 April). Penundaan Sidang dan Pendaftaran Akan Diumumkan Melalui Website dan Sosial Media Pengadilan Agama Klaten.Atas Perhatíannya Diucapkan Terima Kasih.(DAB)