JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Provinsi Banten memastikan kurang salur Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) tahun 2020 akan dicairkan bertahap di 2021. Adapun sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunakan APBD 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menyampaikan penyaluran tersebut menggunakan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021. Sementara untuk penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.
Ia menegaskan, pencairan BHPP delapan (8) Kabupaten/Kota yang tertahan di Bank Banten juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.
“Melalui Anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan (8) Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan Juli 2020 sebesar Rp 216.738.570.661,00, sisanya untuk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow,” ungkap Rina dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Rina mengungkapkan pada perubahan APBD 2020, telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 5,78 triliun dari target pendapatan pajak. Adapun ia menyebutkan, seharusnya dialokasikan Anggaran Belanja BHPP sekitar Rp 2,3 triliun, akan tetapi karena kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar Rp 1,517 triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100%.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota perihal ini. Serta menginformasikan bahwa mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap.
Diketahui, pada tahun lalu, Anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua (2) tantangan besar. Yaitu pandemi COVID-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten.
“Pada saat yang sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan COVID-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi COVID-19,” terangnya.
“Kemudian atas instruksi Pemerintah Pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tiga kali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT),” lanjutnya.(DAB)