Lebak, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penetapan ini diketahui melalui Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 360/Kep.282-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Kekeringan. Suratnya ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
“Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari terhitung dari 23 Agustus sampai 5 September,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak Febby Rizky Pratama saat dimintai keterangan, Rabu (30/8/2023).
Febby menjelaskan, hingga saat ini, ada 13 kecamatan yang terdampak bencana kekeringan. Kecamatan itu adalah Kecamatan Cimarga, Warunggunung, Sajira, Maja, Cirinten, Wanasalam, Cilograng, Leuwidamar, Cihara, Bayah, Gunungkencana, Kalanganyar, dan Cijaku.
“Hingga saat ini ada 9.445 keluarga atau 37.780 jiwa yang terdampak bencana kekeringan di Lebak,” jelasnya. (HAN)