SUMEDANG, KHATULISTIWA ONLINE.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang
dinilai tidak mau tahu dengan keluhan warga terkait perbaikan ruas jalan yang mengalami longsor sejak tiga tahun lalu.
Akibat kejadian tersebut, para kepala desa (Kades) sekitar jalan longsor terpaksa menggunakan lahan warga sebagai pengganti jalan untuk warganya.
Hanya saja untuk
itu sebanyak empat Kades harus patungan untuk membayar iuran sebagai konpensasi kepada pemilik lahan sebesar Rp 16 juta per tahun atau masing -masing Rp 4 juta.
Empat Kades yang urunan membayar konpensasi lahan warga tersebut adalah Desa Wanajaya, Desa Warnasari dan Desa Ranggasari yang masuk wilayah Kecamatan Suriah serta satu desa dari Kecamatan Buah dua, yaitu Desa Hariang.
Berdasarkan informasi diperoleh Khatulistiwa online, tidak lama setelah ruas jalan yang menghubungkan empat Desa di dua Kecamatan itu, Bupati Sumedang telah berjanji memperbaikinya dengan menggunakan anggaran perubahan Tahun 2022.
Namun, hingga saat ini belum direalisasikan.
“Sebelumnya pernah ada tanggapan dari Kepala Desa Hariang, Kecamatan Buahdua, menurutnya Bupati akan mengalokasikan dana dari anggaran perubahan 2022.
Ternyata hingga saat ini sudah lewat dua tahun anggaran, jalan tersebut tidak ada perbaikan alias masih terbengkalai,” ujar sumber media ini Selasa 16/04-2024.
Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Surian, mengharapkan, Pemerintah Daerah cq Dinas PUPR Kabupaten Sumedang segera memperbaiki jalan yang longsor.
“Sampai kapan tanah warga digunakan jadi jalan umum hingga membebani para Kepala Desa.
Masyarakat berharap Pemkab Sumedang tidak tinggal diam atas masalah ini, dengan kata lain jalan yang rusak terkena longsor harus segera diperbaiki seperti semula,” katanya.
” Dan yang jadi permasalahan, seandainya uang konpensasi kepada pemilik lahan tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan, bisa saja jalan tersebut diportal ,” ujar salah satu warga yang merasa simpati terhadap pemilik lahan yang tanahnya digunakan jalan.(EDY)