JEMBER,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan Busani (45) dan Bahar (26) sebagai tersangka pembunuhan Surono alias Sugiyono (51) yang mayatnya ditemukan terkubur di dalam lantai musala rumahnya. Busani merupakan istri Surono. Sedangkan Bahar merupakan anak mereka.
“Tersangka pembunuhan ada dua orang, yakni istri dan anak korban. Keduanya sekarang sudah kita tahan di Mapolres Jember,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (7/11/2019).
Alfian menjelaskan, pembunuhan terjadi pada akhir bulan Maret 2019. Lokasinya di rumah yang ditempati Surono bersama Busani di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.
“Malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB. Eksekutornya anak korban,” kata Alfian.
Surono dibunuh saat sedang tidur di kamar. Dia tewas setelah dipukul linggis dengan berat sekitar 10 kg dan panjang sekitar 50 cm. Pukulan itu mengenai pipi sebelah kiri.
“Hasil autopsi menyebutkan, korban dipukul dengan benda tumpul tepat mengenai pipi kiri. Sekali pukul, korban langsung meninggal,” terang Alfian.
ahu ayahnya tewas, Bahar kemudian menyeret tubuh tak bernyawa itu ke ruang dapur. Di sanalah Surono dikuburkan dengan kedalaman sekitar 55 cm.
“Awalnya hanya ditutup tanah. Selang tiga hari, retak. Oleh istri korban kemudian ditaburi semen dan disiram air. Selang beberapa bulan, tempat itu dicor dan diporselen dengan ketinggian sekitar 25 cm. panjangnya sekitar 1,5 meter dan lebar sekitar 3 meter. Tempat itu kemudian dijadikan musala,” terang Alfian.
Lalu apa peran Busani? “Dia yang membukakan pintu waktu malam hari saat anaknya datang dari Bali atau sebelum melakukan pembunuhan. Istri korban ini juga sempat membantu anaknya menyeret tubuh korban ke dapur. Dia juga yang menaburi semen saat tanah tempat korban dipendam sempat retak,” terang Alfian.
Bahar sendiri, sambung Alfian, kembali ke tempat kerjanya di Bali selang tiga hari setelah melakukan pembunuhan. Sedangkan Busani tetap tinggal di rumah itu hingga akhirnya kasus ini terbongkar. Bahkan Busani sempat menikah siri dengan pria lain selang dua bulan usai pembunuhan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, linggis, sarung, baju, cangkul dan lampu kepala. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” kata Alfian.(VAN)