DENPASAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali menyerahkan Vinay Mittal, seorang buronan kepolisian India terkait penipuan bank milik pemerintah India. Mittal merupakan DPO kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang merugikan pemerintah India hingga mencapai Rp 4 triliun.
“Bahwa ekstradisi Vinay Mittal ini terkait yang bersangkutan melakukan tindak pidana di India atas tuduhan dalam tindakan kriminal yang mana kepada yang bersangkutan dituduhkan Pengadilan Ghaziabad Uttar Pradesh, India, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam tindak pidana konspirasi jahat, berpura-pura menjadi orang lain, penipuan dan tidak jujur meminta penyerahan properti, pemalsuan untuk maksud tertentu, pemalsuan surat berharga dan memalsukan dokumen asli. Yang bersangkutan telah melakukan suatu penipuan atau penggelapan apabila dirupiahkan Rp 4,120 triliun,” ujar Kapala Kejaksaan Tinggi Bali Amir Yanto saat jumpa pers di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (20/9/2018).
Amir menambahkan Mittal akan diberangkatkan ke Mumbay, India dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 15.30 Wita. Dia menambahkan Mittal ditangkap kepolisian interpol Indonesia pada 18 Januari 2017.
“Selama proses ektradisi Vinay Mittal telah menjalani penahanan selama 610 hari sejak 18 Januari 2017 sampai 20 September 2018,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Deputy superintendent of police Central Bureau of Investigation of India (CBI) Sanjay Dubey mengungkapkan Mittal merupakan salah satu komplotan beberapa kasus penipuan bank. Modus yang digunakan Mittal yakni melakukan pemalsuan dokumen.
“Kasus kiminal ini penipuan bank National Government Bank, tersangka mengambil fasilitas kredit bank dan memberikan dokumen palsu. Dengan menipu dan mendapat dokumen palsu dia dapat kredit ke rekening pribadinya. Dengan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Dubey.
“Tidak hanya kasus ini saja, tapi ada beberapa kasus. Melalui penipuan ini kerugian telah ditimbulkan ke pemerintah India. Setelah itu akan ada pengadilan di India,” tuturnya.
Ekstradisi ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar dan Keputusan Presiden RI No 14/2018 tertanggal 4 Juni 2018 yang mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Republik India atas nama Vinay Mittal. Amir menambahkan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas kejahatan internasional.
“Masalah ekstradisi dalam rangka memberantas kejahatan internasional akan bekerja sama dengan negara sahabat. Kami memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang akan dapat menghindar maupun melarikan diri dari jeratan hukum, ” tegasnya.
Atas bantuan pemerintah Indonesia, Konsul Jenderal India di Bali Sunil Babu menyampaikan apresiasinya. Sehingga salah satu buronan negaranya bisa tertangkap.
“Ekstradisi ini merupakan kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan India sehingga semua berjalan lancar. Hari ini kita akan menyelesaikan penahanan di bali, di Bandara Ngurah Rai berdasarkan laporan interpol ke biro India. Terima kasih ke Kejaksaan Tinggi Bali dan jajarannya dalam kerja sama yang baik kali ini,” ucapnya.(MAD)