JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Dia bilang penyusunan jumlah K/L menjadi kewenangan konstitusional bagi presiden terpilih Prabowo dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
“Dalam rangka memberikan dukungan anggaran atas komposisi kabinet yang baru, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah saat ini sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran K/L yang baru. Sebab hal itu kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun jumlah K/L dalam pemerintahannya,” kata Said dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, Said menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang disetujui hari ini telah memberi keleluasaan kepada presiden terpilih untuk jumlah kementerian ke depannya.
“Di dalam RUU APBN 2025 yang sudah kami setujui, khususnya pasal 51, memberikan keleluasaan bagi presiden terpilih untuk menambah kementerian atau badan, atau memecah kementerian yang ada,” kata Said kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. (DON)