SUKABUMI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar. Selain barang bukti berupa sabu dibungkus plastik berbentuk mirip bola, kejaksaan juga menerima 13 pelaku yang diduga terlibat kasus tersebut.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yuniato mengatakan pemeriksaan tersangka dilakukan dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB Senin (5/10) malam tadi.
“Jadi kemarin sekitar pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dilakukan tahap dua dari penyidik Bareskrim Polri yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara narkoba atas nama Husen dan kawan-kawan ada 13 orang tersangka serta barang buktinya,” kata Bambang, Selasa (6/10/2020).
Dari 13 orang tersangka, 4 orang di antaranya berstatus warga negara asing. Bambang juga membenarkan seluruh pelaku terkait dengan operasi yang dilakukan Satgas Merah Putih di salah satu perumahan elit di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“4 orang WNA yaitu ada dari Iran dan Pakistan sementara 9 orang lainnya WNI. Mereka semua terkait kepada perkara yang dulu pernah dilakukan penangkapan di Sukaraja dan mudah mudahan dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka 6 orang dalam kasus yang sama tapi TPPU nya,” lanjut Bambang.
Selain para tersangka jaksa juga menerima barang bukti mulai kendaraan roda empat, telepon seluler, berbagai macam kartu ATM. Termasuk ratusan kilogram bola sabu.
“Untuk ancamannya kalau sesuai undang undang narkotika ya UU nomor 35 tahun 2009 ya mereka ancamannya hukuman mati namun ada juga yang 20 tahun bahkan seumur hidup sesuai dengan UU seperti itu nanti lebih jelasnya sesuai dengan dakwaan nanti di persidangan akan kita sampaikan,” pungkas dia.
Diberitakan, kasus yang ditangani Satgasus Merah-Putih pada awal Juni 2020 itu kini memasuki tahap dua dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Barang bukti disita polisi berupa sabu dibungkus plastik berbentuk mirip bola seberat 402 kilogram yang nilainya mencapai Rp 480 miliar.
Pantauan di Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (5/10/2020), puluhan aparat berjaga mengamankan sejumlah titik di area kantor tersebut sejak pagi. Pada pukul 09.40 WIB, terlihat 13 orang yang diduga tersangka diturunkan dari kendaraan bernomor polisi B-7132-WAA dan bus polisi bernomor polisi 7354-VII.(DAB)