BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak Pemerintah Kota Bekasi tidak memberi izin panti pijat dan hiburan malam, seperti karaoke, diskotik untuk beroperasi sementara waktu. Selain rentan penularan COVID-19, Kota Bekasi juga kini masuk ke dalam zona merah atau daerah dengan risiko penularan virus Corona yang tinggi.
Ketua Harian Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengakui sejauh ini kewenangan operasional tempat usaha berada di bawah kewenangan masing-masing pemerintah kota/kabupaten.
“Tapi kan kalau masuk zonasi ini (zona merah COVID-19) seharusnya mereka tahu mana yang bisa dibuka dan tidak,” ujar Daud Achmad di Bandung, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, risiko penularan COVID-19 tinggi di tempat-tempat tersebut, kontak fisik di panti pijat berpotensi menjadi media penularan virus. Belum lagi, tempat-tempat dengan sirkulasi udara tertutup seperti diskotik dan tempat karaoke.
“Karena ada potensi ini makanya kita harap jangan dulu dibuka apalagi Kota Bekasi sekarang ada di zona merah,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini berlaku mulai 2-7 Oktober 2020.
“Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman COVID-19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi,” bunyi maklumatnya seperti dilihat di laman Instagram @humaskotabekasi, Kamis (1/10/2020).
Dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang:
1. Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan
3. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
4. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
Terkait jasa kepariwisataan seperti klab malam, bar, karaoke, pub, bilyard dan panti pijat/refleksi dan spa tetap buka. Hanya saja, jamnya dibatasi dari pukul 12.00-18.00 WIB.
Sedangkan untuk rumah makan dan sejenisnya baik yang melayani dine in hingga take away hanya beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya juga hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00-18.00 WIB. Aturan tersebut juga mengikat mini market yang punya izin usaha hingga 24 jam saat kondisi normal.
Maklumat itu resmi berlaku di Kota Bekasi Jumat besok (2/10) dan akan berlaku hingga Rabu pekan depan (7/10) untuk tahap awal.(DAB)