Surabaya,KHATULISTIWAONLINE.COM – Sejumlah pengurus DPD PDIP Jatim mendatangi Mapolda Jatim. Tujuannya kali ini untuk mengadukan dugaan tindak pidana pembakaran bendera Partai yang dilakukan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (24/6) lalu.
Pengaduan oleh Tim Hukum DPD PDIP Jatim ke Polda Jatim diiringi puluhan kader partai. Mereka berangkat dari kantor DPD PDIP Jatim di Jalan Kendangsari Industri Surabaya menuju Mapolda Jatim sambil membawa bendera Merah Putih dan bendera Partai.
Tim hukum yang beranggotakan 17 orang ini dipimpin Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan Jatim, Ida Bagus Nugroho. Rombongan pengurus PDIP Jatim ini diterima Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi mengatakan laporan ke Polda Jatim ini sebagai tindak lanjut Perintah Harian Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pada 25 Juni lalu. Kusnadi menyebut insiden pembakaran bendera Partai dalam aksi ANAK NKRI merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi dan menghasut rakyat Indonesia.
Kusnadi menilai dalam aksi itu, simbol PDI Perjuangan telah disandingkan dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI). Yang mana di Indonesia PKI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
“Pembakaran bendera PDI Perjuangan sudah masuk unsur-unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menimbulkan rasa kebencian, menghasut rakyat Indonesia agar mempunyai pandangan bahwa PDI Perjuangan identik dengan PKI,” terang Kusnadi di Surabaya, Senin (29/6/2020).
“Padahal, dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, PDI Perjuangan menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa,” imbuh Kusnadi.
Kusnadi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim ini menyebut partai berlambang banteng adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang. Partai ini memiliki akar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, melalui Partai Nasional Indonesia yang didirikan Bung Karno pada 4 Juli 1927.
Dalam pengaduan ke Polda Jatim, Kusnadi mendesak aparat penegak hukum memproses hukum secara pidana pelaku pembakar bendera PDI Perjuangan dan penanggungjawab aksi ANAK NKRI.
“Karena telah melakukan pembakaran bendera partai kami dan pihak-pihak lain yang terkait pembakaran tersebut atau setidak-tidaknya melakukan pembiaran (by omission) terhadap aksi pembakaran bendera Partai atau atribut PDI Perjuangan. Logika sederhana saja, kelompok tersebut membuat sendiri, membawa sendiri lalu teriak-teriak provokatif sambil membakar bendera. Rakyat bisa menilainya sendiri terkait pembakaran ini,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim hukum, Martin Hamonangan yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, meminta kepolisian untuk terus melakukan monitoring. Pengawasan ini terkait adanya indikasi masalah pembakaran di Jakarta yang akan digeser ke daerah khususnya Jatim.
“Yakni dengan membentuk gerakan-gerakan atau kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan gerakan anti komunis, tetapi tujuannya adalah untuk menyerang pemerintahan yang sah,” terang Martin.(DAB)