JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penggeledahan ini berawal dari sidak yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Di sana, ia menemukan penjualan Minyakita yang harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dan dilakukan pengecekan diuji untuk ukuran isi dalam kemasan botol dan pouch, ternyata isinya hanya 700 ml sampai 800 ml, berbeda dengan yang tertera di kemasan 1 liter atau 1000 ml,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Selanjutnya, dari temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyelidiki produsen yang memproduksi minyak tersebut. Pada Minggu (9/3), Tim Satgas menemukan lokasinya di Jalan Tole Iskandar nomor 75, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
“Kita melakukan konfirm kepada karyawan yang ada di situ memastikan apakah benar ini lokasi PT AG kemudian dipastikan bahwa lokasi itu tepat, dan setelah kita lakukan pengecekan di dalam, pengelola lokasi tersebut sudah berubah perusahaannya menjadi PT AN,” sambungnya.
Polisi kemudian menggeledah tempat tersebut. “Ditemukan barang bukti di sana berupa Minyakita yang diproduksi, dokumen-dokumen terkait penjualan Minyakita tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi Minyakita kemasan dalam bentuk kemasan botol dan pouch, dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut,” ujar Helfi.
“Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Bapak Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta mensukseskan program Asta Cita Bapak Presiden RI dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan,” lanjutnya. (BAS)