JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dikutip dari situs MUI, Jumat (24/6/2022), ketentuan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19. Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty. Fatwa itu menetapkan vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram.
MUI menjelaskan alasannya adalah dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. MUI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022 ini:
1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.(DON)