JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kendati MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, maka untuk isu sistem pemilu apakah sebaiknya proporsional terbuka atau proporsional tertutup, menurut pendapat saya harusnya ditolak. Pasalnya sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945,” ungkap Refly dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Ia menerangkan penentuan sistem pemilu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
“Jadi biarkan pembentuk Undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” ucap Refly. (DON)