TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 303 sertifikat aset ke seluruh Kota dan Kabupaten dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di wilayah Provinsi Banten pada Kamis (27/7/2023.
Selain itu, Hadi Tjahjanto juga memberikan sertifikat ke tempat ibadah yang ada di wilayah Kota Tangerang.
Penyerahan sertifikat rumah ibadah itu dilakukan ke Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tangerang Kota.
Kedatangan Menteri ATR/BPN ke Tangerang tersebut juga didampingi oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, hingga jajaran Forkopimda.
Usai menyerahkan sertifikat rumah ibadah tersebut, Hadi Tjahhanto bersama rombongan kemudian melanjutkan kunjungannya ke kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
Dalam sambutannya Hadi mengatakan, kunjungannya ke Tangerang itu untuk menyerahkan 303 sertifikat aset Pemerintah Kota dan Kabupaten, serta BUMN se-Provinsi Banten.
“Penyerahan 303 sertifikat hari ini terdiri dari 42 bidang sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi Banten, 89 bidang Pemerintah Kabupaten, 97 bidang aset Pemerintah Kota, Barang Milik Negara (BMN) 30 bidang dan BUMN 45 bidang,” ujar Hadi Tjahjanto kepada awak media.
Lebih lanjut Hadi menuturkan, sertifikasi merupakan program yang terus dilaksanakan untuk memitigasi aset-aset milik Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat terus berjalan dengan baik dan tumpang tindih sertifikat maupun permasalahan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat tidak terulang kembali.
“Sertifikasi ini adalah program yang terus kami laksanakan, karena tujuannya adalah untuk memitigasi penyalahgunaan aset-aset milik daerah, sehingga bisa diamankan,” kata dia.
“Jadi, investor yang datang dapat kepastian hukum, serta memudahkan program digitalisasi untuk melaksanakan sertifikat secara elektronik,” imbuhnya.
Menurutnya, penyerahan sertifikasi tanah tersebut dapat memberikan dampak positif baik secara hukum maupun secara ekonomi.
Pasalnya, pertambahan nilai ekonomi di Provinsi Banten selama tahun 2022 lalu mencapai Rp 90,5 triliun. Angka itu berasal dari hak tanggungan (Rp 85,2 triliun), PNBP (Rp 234,6 miliar), BPHTB (Rp 2,8 triliun) dan PPH (Rp2,1 triliun).
“Sertifikat tanah adalah kertas sakti karena menjadi bukti legal formal yang tercatat secara resmi di hadapan negara, sehingga pihak tidak bertanggungjawab tidak akan mengganggu,” ungkapnya.
“Pertumbuhan ekonomi yang menjadi hak masyarakat inilah yang kita inginkan hanya dengan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki selama bertahun-tahun,” terangnya.
Oleh karena itu ia pun menghimbau, agar jajaran ATR/BPN di tingkat wilayah dan daerah untuk menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, serta Forkopimda.
Sebab, hal tersebut dinilai dapat mensukseskan program strategis kementerian seperti PTSL dan reforma agraria.
“Harapannya rakyat Banten dapat tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara, dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian terhadap hak atas perekonomian,” ungkapnya.
“Dalam hal ini, tentu aparat penegak hukum baik kejaksaan dan kepolisian dapat memperkuat koordinasi, sehingga aset-aset Pemerintah Daerah bisa kita sertifikatkan, dan program PTSL juga bisa berjalan baik,” jelas Hadi Tjahjanto. (JRS)