JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menghormati keputusan KPU yang tidak memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mempersilakan KPU menjalankan keputusan sesuai aturan.
“Itu sekali lagi wilayah keputusannya KPU. Kami paham dan sangat menghormati KPU sebagai lembaga yang independen. Dalam surat yang ditandatangani Mensesneg itu juga disebutkan bahwa silakan KPU menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Pratikno di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Pratikno mengatakan KPU bisa merujuk aturan perundangn-undangan lain dalam menjalankan keputusannya. Dia mengatakan masalah DCT adalah sepenuhnya kewenangan KPU.
“Jadi KPU kan bisa merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lain,” sebutnya.
Pratikno menegaskan tidak intervensi terhadap KPU. Pihaknya hanya menjalankan yang merupakan tanggapan atas surat PTUN Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN, yakni UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN.
“Sama sekali tidak (ada intervensi) seperti tadi saya katakan. Ini adalah, satu, dari awal jelas sekali bahwa kita menghormati independensi KPU. Selama ini kan juga begitu,” jelasnya.
Pratikno mengaku belum membaca surat jawaban KPU kepada Keensesneg. Dia memastikan menghormati independensi KPU.
“Saya belum baca mengenai jawaban KPU. Tetapi tentu saja ini wilayahnya KPU untuk membuat keputusan untuk menindaklanjuti keputusan PTUN ini,” paparnya.(NGO)