Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan, Yang Mulia,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Setelah membaca surat permohonan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri menyebutkan nama saksi tambahan tersebut. Hakim menyebut jaksa meminta Dito dihadirkan di persidangan.
“Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?” tanya hakim.
“Siap, Yang Mulia, Dito,” jawab jaksa.
“Oh, Dito yang menteri itu,” kata hakim.
“Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan untuk Dito. Hakim mengatakan Dito direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Rabu (11/10).
“Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya. Tanggal, kami belum musyawarah, Pak, bisa nggak tanggal 11 aja?” tanya hakim.
“Kami menyesuaikan, Yang Mulia,” jawab jaksa.
“Menyesuaikan aja, nggak apa-apa ya, soalnya begini, tanggal 9 (Oktober) itu ada putusan perkara yang lain pak,” kata hakim.
“Siap, kami menyesuaikan, Yang Mulia,” jawab jaksa.
“Nama yang lain cuma cukup yang satu ini?” tanya hakim.
“Hanya itu, Yang Mulia,” jawab jaksa. (MON)