JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan perlunya evaluasi mengenai keputusan libur dan cuti bersama tahun 2021. Hal itu disebut Tjahjo dengan mempertimbangkan mengenai situasi COVID-19 saat ini.
Dalam keterangan pers resmi dari Kementerian PAN-RB, Senin (15/2/2021), Tjahjo awalnya meminta agar aparatur sipil negara atau ASN kembali berdinas selepas libur Imlek. Pengaturan jam dan sistem kerja disebutnya telah dilakukan masing-masing instansi.
“ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” kata Tjahjo.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen.
Baru setelahnya Tjahjo berbicara mengenai perlunya evaluasi mengenai libur dan cuti bersama 2021. Dia mengatakan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 yang tinggi tidak membuat semua masyarakat terlena dengan situasi pandemi.
“Menteri PAN-RB menambahkan bahwa dengan melihat situasi Covid-19 di tanah air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021,” demikian tertulis dalam rilis resmi Kementerian PAN-RB.
“Meski tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 642 tahun 2020, dan nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 disebutkan libur dan cuti bersama 2021 sebagai berikut:
Hari libur nasional 2021:
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Raya Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama:
1. Jumat, 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. Selasa, 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
7. Senin, 27 Desember: Hari Raya Natal
(DON)