JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur tentang perpanjangan PPKM Mikro. Kepgub itu memuat aturan terbaru terkait mal dan kafe selama masa PPKM Mikro.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini diteken Anies pada Senin 21 Juni 2021. PPKM Mikro diperpanjang hingga 5 Juli 2021.
Kepgub itu mengatur pembatasan kegiatan di restoran dan mal. Berikut ketentuannya:
– Kegiatan Restoran
Tempat: Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara
Pembatasan:
1. Makan/minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
2. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
3. Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Tempat: Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan
Pembatasan:
Pembatasan pengunjung 25% (dua puluh lima persen) kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.(DAB)