SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tri Susanti alias Mak Susi terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua divonis 7 bulan penjara. Hakim menilai perbuatan Mak Susi telah membuat keresahan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian,” Kata hakim Yohannes Hehamony saat membacakan putusan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2/2020).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan,” lanjutnya.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sendiri lebih ringan dari tuntutan kaksa yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut, jaksa M Nizar mengaku akan masih pikir-pikir dahulu.
Terpisah, Mak Susi mengaku terkejut dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sebab, apa yang dilakukannya adalah untuk membela kehormatan bangsa dan bendera merah putih.
“Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan merah putih,” tegas Mak Susi usai menjalani persidangan.
Meski terkejut dengan putusan hakim, namun Mak Susi tidak melakukan upaya hukum. Menurutnya keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan tim kuasa hukumnya.
“Sudah saya pertimbangkan dengan penasihat hukum,”pungkasnya.
Mak Susi sendiri sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan. Dengan vonis 7 bulan, maka tinggal 2 bulan masa tahanan yang harus dijalani Mak Susi.(DAB)