JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Tindakan tegas terhadap penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa menyalahgunakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sepertinya belum berjalan sesuai harapan masyarakat.
Indikasi tersebut terlihat dari maraknya penyelewengan BBM jenis solar di sejumlah daerah. Salah satu diantaranya terdapat di wilayah hukum Polres Kabupaten Serang.
Ironisnya, berdasakan Informasi diperoleh Khatulistiwaonline, penyelewengan solar secara besar-besaran tersebut dilakukan oleh oknum TNI berpangkat kopral.
Dengan adanya informasi itu, berbagai pihak berharap Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Tim Kawal BUMN turun ke lokasi untuk menertibkan praktik penimbunan solar bersubsidi dengan modusĀ menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi atau disebut “Helikopter”.
“Polda Banten dan Kementerian BUMN melalui Tim Kawal BUMN harus serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari Pertamina kepada SPBU-SPBU untuk kepentingan masyarakat, agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi haknya,” ujar sumber media ini.
Disebutkan, dengan adanya praktik penimbunan solar bersubsidi tentunya banyak masyarakat yang dirugikan.
Hal tersebut dikarenakan menimbulkan kelangkaan.
“Kita juga mendesak Mabes Polri serta Pertamina Pusat memberantas lokasi atau pangkalan solar ilegal dan menangkap para mafia BBM bersubsidi yang selama ini terkesan kebal hukum serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU yang terbukti kongkalikong dengan sopir “Heli”, katanya. (NGO)