TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Walaupun sudah jelas melanggar, sepertinya perusahan yang disebut melakukan pencemaran lingkungan dapat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. Sebagai mana surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dengan No 005/0037-DLHK/I/2024 perihal permohonan pembekuan perizinan PT.Panca Kraft Pratama.
Perusahaan yang beralamat di jalan Sangego Bayur No 8 Pintu Air 10 Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci- Kota Tangerang sepertinya sudah berulang kali dapat teguran dari Dinas Terkait. PT.Panca Kraft Pratama telah diberikan sanksi administratif teguran tertulis berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Nomor 902/Kep.0081/DLHK/I/2023 tentang teguran tertulis kepada perusahaan dan telah ditingkatkan pemberatan sanksi menjadi sanksi administratif paksaan pemerintah.
Ketika diminta pandangan hukum sebagai praktisi Dr. (c) Edward Mission ,SH.,MBA.,MH,Med, Kamis 7/3/024, menyatakan: pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiha tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
para korban juga bisa melakukan proses hukum pidana maupun perdata jika berdampak kepada kehidupan manusia sbb:
1. Jika pencemaran lingkungan mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp15 miliar. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp 9 miliar. (JRS)