JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pihak Firli menyebut akan mengikuti prosesnya. “Kita ikuti aja prosesnya,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Ian mengatakan Firli Bahuri sendiri berada di rumahnya di kawasan Bekasi, selama masa pencegahan tersebut. Dia menyebut kliennya tengah sibuk dengan kegiatan sehari-harinya.
“Ada di Bekasi beliau sehat alhamdulilah. Olahraga bulutangkis dua kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ian justru meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, bolak-balik berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan.
“Tetapi kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” jelasnya. (MAD)