TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah lama tidak terdengar, permasalahan lahan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa kembali mencuat.
Disebut bermasalah, karena menurut sumber Khatulistiwaonline.com, sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sertifikat tanah seluas 45 hektar itu seharusnya dipecah dulu sebelum digadaikan ole PT PWS, lalu diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kasus ini telah berlangsung lama atau sebelum dipindahkannya Puspem Kabupaten Tangerang dari wilayah Kota Tangerang ke Tigaraksa dua puluh lima tahun lalu.
Dulunya lahan yang di atasnya telah berdiri bangunan-bangunan permanen itu merupakan fasilitas sosial -fasilitas umum (Fasos-fasum) milik pengembang PT. Panca Wiratama Sakti (PWS).
Guncangan krisis moneter yang memuncak pada Agustus 1998, menyebabkan sektor usaha properti tumbang, tak terkecuali PT. PWS.
Dalam penyelesaiannya kemudian BPPN mengambil alih aset PWS, termasuk sertifikat kawasan perumahan Tigaraksa. Kebetulan lahan fasos-fasum Puspem Kabupaten Tangerang belum dipisah dari sertifikat kawasan Perumahan Tigaraksa sehingga ikut diambil alih BPPN.
Hingga saat ini, diatas lahan seluas 45 Hektar tersebut telah berdiri bangunan-bangunan besar dan permanen, seperti Kantor Bupati, Gedung DPRD, Gedung Sekretariat Daerah, Gedung Badan Perencanaan Daerah, Gedung Badan Pengawasan Daerah, Gedung Lingkup PU Bina Marga, Kantor BPN.
Semua gedung tersebut berisikan instansi dinas di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Kantor Polres, Kejaksaan, Kodim dan lainnya. Ironisnya, masih menurut sumber media ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak kasus ini mencuat hingga kini sedang kebingungan mencari sertifikat tanah tersebut sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan.
Ketika Badan tersebut dibubarkan, tidak diketahui lagi departemen atau instansi pemerintah pusat mana yang memegang sertifikat tanah tersebut. (NGO )