JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Widiarto terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM). Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Lily Sundarsih.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LSU (Lily Sundarsih),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
Widiarto sendiri terlihat telah datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia mengenakan kemeja batik ungu lengan pendek.
Selain Widiarto, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan PNS Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR, Agustina Suparti. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Lily.
Dalam kasus yang berawal dari OTT ini, ada 8 orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni:
– Diduga sebagai pemberi:
1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE
2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE
3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP
4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP
– Diduga sebagai penerima:
1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung
2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa
3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat
4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1.
KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.
Jumlah suap yang diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.(DON)