JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mamanggil Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Dia akan diminta keterangannya sebagai saksi.
“Jumat, 20 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, Dirut PLN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK akan mendalami soal peran PLN dalam skema kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, sejumlah penyidik akan mengonfirmasi hasil penggeledahan di rumah dan kantor Sofyan.
“Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya,” kata Febri.
Penggeledahan di rumah Sofyan dilakukan pada Minggu (15/7). Ada sejumlah bukti yang disita KPK, termasuk CCTV dari kediaman tersebut. Berselang sehari, KPK juga menggeledah kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. (NGO)