JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pagi ini. Rapat kerja ini membahas kelanjutan kasus Jiwasraya.
“Kemarin kan belum selesai baru paparan Jaksa Agung dan tidak ditindaklanjuti oleh kawan-kawan untuk bertanya, tentunya yang akan ditanyakan soal Jiwasraya itu adalah apa yang sudah dilakukan. Tentu apa yang dilakukan sesuai nggak dengan tupoksi Kejagung dalam ranah-ranah pidana,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat ditemui sebelum rapat kerja dimulai di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
“Hari ini tentu harus lebih jelas lagi semuanya. Karena menurut persepsi kami enak sekali gitu loh. Ada statement dari Menteri BUMN bahwa nasabah-nasabah itu akan dibayar,” sambungnya.
Desmond mengatakan ada hal-hal yang tak hanya soal urusan hukum dalam kasus Jiwasraya. Desmond menegaskan Komisi III akan mendalami hal tersebut.
“Pertanyaannya orang ini dipidana dibayar oleh negara, dihukum berapa tahun mereka menyimpan kekayaan. Mereka salah satu orang yang ditahan Kejagung sebelum dia ditahan masih jualan saham berarti ada hal-hal tidak sekadar hukum yang bisa diselesaikan. Inilah yang akan kita perdalami,” ujar Desmond.
Desmond mengatakan, bila penjelasan ST Burhanuddin terkait kasus Jiwasraya tak memuaskan, Komisi III mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja). Bila sepakat pembentukan panja, Komisi III akan mengawasi dari aspek hukum.
“Kalau ini tak memuaskan keterangan hari ini, teman-teman mengusulkan panja,” ucap Desmond.
“Komisi VI berkaitan dengan BUMN, Komisi III berkaitan dengan soal penegakan hukum. Dalam konteks ini tentunya melakukan pengawasan terhadap Kejagung dalam penanganan Jiwasraya dari aspek hukum,” tambahnya.
Rapat yang dipimpin Desmond itu dimulai pada pukul 10.30 WIB. Hadir 26 anggota Komisi III dari 9 fraksi dengan agenda tanya-jawab antara anggota Komisi III dan ST Burhanuddin.(DAB)