JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kasus jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akhirnya ditangani Bareskrim Polri meski awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) bersama KPK. Kolaborasi ini disebut yang perdana bagi 2 penegak hukum itu dalam urusan penangkapan terhadap kepala daerah.
“Saya rasa ini adalah suatu sinergitas koordinasi yang baru pertama yang kita sama-sama KPK dan Kepolisian melakukan suatu penangkapan terhadap kepala daerah,” ujar Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/5/2021).
Total ada 7 tersangka yang dijerat:
1. Novi Rahman Hidayat (NRH) selaku Bupati Nganjuk;
2. Dupriono (DR) selaku Camat Pace;
3. Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro;
4. Haryanto (HY) selaku Camat Berbek;
5. Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret;
6. Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan
7. M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
“Peran daripada para tersangka ini yang pertama adalah Bupati Nganjuk NRH telah menerima hadiah atau janji,” ucap Argo.
“Tersangka DR ini Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, TBW mantan Camat Sukomoro. Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji. Lalu MIM ini adalah ajudan Bupati Nganjuk, ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menyalurkan,” imbuhnya.(DON)