JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung upaya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk memantau dana yang dialokasikan pemerintah pusat maupun daerah untuk penanganan COVID-19.
Kendati KPK menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) pada beberapa bagian unit kerjanya, tapi proses penegakan hukum dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara tetap dilakukan sebagai prioritas.
Langkah pemerintah untuk melakukan alokasi anggaran dalam menghadapi COVID-19 juga harus didukung karena merupakan upaya penyelamatan kehidupan rakyat sebagaimana amanat konstitusi alenia ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mendorong berbagai kementerian dan lembaga negara untuk me-refocusing anggaran agar bisa turut terlibat dalam percepatan penanganan COVID-19. KPK punya tugas yang tak ringan, karena di saat perubahan anggaran seperti ini, KPK harus jeli mengawasi agar tidak ada satu pihak pun yang mencoba mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengkorupsi dana bencana,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (18/3/2020).
Ia juga mengapresiasi status Tanggap Darurat Non-Bencana Alam yang ditetapkan pemerintah. Penetapan status tersebut menandakan keseriusan pemerintah dalam menghadapi virus corona. Pasien yang positif COVID-19, seluruh biaya pengobatannya sudah ditanggung pemerintah.
Alokasi anggaran yang dibutuhkan pun tak kecil. Apalagi saat ini masyarakat sedang kesulitan mendapatkan masker, hand sanitizer, dan berbagai keperluan medis lainnya. Tugas negaralah, melalui pengelolaan anggaran yang tepat, untuk hadir melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
“Pengadaan masker dan hand sanitizer secara besar-besaran harus segera dilakukan pemerintah. Selain juga perlunya memperluas dan mempermudah warga memeriksakan dirinya apakah terinfeksi virus corona. Bahkan seharusnya, yang digratiskan bukan hanya pengobatan mereka yang positif virus corona. Melainkan warga yang proaktif memeriksakan dirinya, walaupun hasilnya negatif, juga harus digratiskan. Pemerintah bisa memanfaatkan alokasi struktur pada Belanja Lain-Lain yang ada dalam Kelompok Belanja Pemerintah Pusat di APBN 2020 yang jumlahnya mencapai Rp 128 triliun,” jelasnya.
Bamsoet menambahkan selama ini alokasi Belanja Lain-Lain lebih banyak digunakan untuk mendukung kinerja Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Di tahun ini, seyogyanya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk khusus menangani virus corona. Agar pemanfaatannya tepat guna dan tepat sasaran, KPK harus ikut terlibat aktif mengawasi setiap Rupiah uang rakyat agar tak disalahgunakan.
“Besarnya alokasi dana bencana, menjadi godaan tersendiri bagi mereka yang tidak bermoral. KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi tak boleh diam. KPK harus selalu menggunakan radar dan instingnya, agar bisa ikut terlibat dalam pencegahan korupsi dana bencana,” pungkasnya. (DON)