JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyoroti efektivitas hukuman yang diberikan pecandu narkoba. Dia menyebut hukuman penjara memiliki keburukan yang lebih banyak dibandingkan kebaikannya untuk memberikan efek jera.
“Hal ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan penjeraan melalui penjara bagi pecandu. Sehingga adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudaratnya dibanding manfaatnya,” kata Hatta saat menjadi pembicara dalam seminar di Hotel Holiday Inn, Kematian Jakarta Utara, Rabu (27/11/2019).
Hatta awalnya dibaca soal data penghuni lapas di seluruh Indonesia yang mencapai 256 ribu orang. Dari jumlah itu, 16 persen merupakan pengguna narkoba.
“Oleh karena itu, para pemangku undang-undang menjadikan peraturan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke masyarakat,” ucapnya.
“Pada sisi yuridis peraturan rehabilitasi bagi pecandu merupakan proyeksi terhadap undang-undang terdahulu yang mengatur pemberantasan narkotika melalui ancaman penjara pidana denda hingga pidana mati,” imbuhnya.
Dia berpendapat efektivitas rehabilitasi juga harus memperhatikan konsepsi dan pengertian rehabilitasi. Hatta mengatakan konsepsi rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika berbeda dengan konsepsi Badan Kesehatan Dunia, WHO.
“Konsepsi dalam Undang-undang narkotika menekankan rehabilitasi dan menciptakan kondisi di mana seseorang benar-benar berhenti dan tidak lagi menggunakan narkotika. Sedangkan konsepsi WHO lebih menekankan pencapaian misi kesehatan, psikologis dan sosial yang optimal terlepas apakah pecandu akan terlepas dari ketergantungan atau tidak,” ucap dia.(VAN)