Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebut sanksi tilang juga akan berlaku bagi anggota yang kendaraan tidak lolos uji emisi. “Kalau nanti ditemukan tidak lolos uji maka juga akan berlaku sanksi tilang,” kata Doni di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Doni mengatakan hari ini ada 10 mobil dinas jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro yang akan menjalani uji emisi. Tes tersebut akan dilakukan bertahap bagi kendaraan dinas lainnya.
“Kita sebagai pelaksana dalam hal ini tentu kita juga harus tertib aturan. Jadi kita memastikan tertib aturan taat aturan. Jadi apa yang diberlakukan kepada masyarakat juga berlaku untuk kita semua,” jelas Doni.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas polisi bukti kebijakan tersebut berlaku bagi semua pihak. Dia mengaku tidak ada keistimewaan yang diberikan bagi mobil polisi yang tidak lolos uji emisi.
“Pelaksanaan uji emisi hari ini kita akan menguji emisi kendaraan dinas milik Gakkum Polda Metro Jaya. Ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat tapi seluruh aparat khususnya Gakkum,” jelas Asep.
“Dinas LH pun sudah mulai melakukan uji emisi bagi kendaraan yg ada di kantor dinas. Semuanya bertahap seluruh perkantoran yang ada di Jakarta, kantor kementerian, lembaga di Jakarta kami harap melakukan uji emisi,” tambahnya. (DAB)