TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keluarga korban meminta agar pria inisial AS (27) pelaku penganiayaan balita 2,4 tahun di Kabupaten Tangerang dihukum berat. Perbuatan pelaku dinilai biadab dan mencederai rasa kemanusiaan.
“Pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena perbuatan pelaku sangay biadab dan mencederai rasa kemanusiaan,” kata kuasa hukum korban, Yunus Adhi Prabowo, Kamis (18/3/2021).
Pihak keluarga khususnya ibu dan kakek korban tidak terima dengan perlakuan tersangka yang memukuli keluarganya. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai proses persidangan.
“Sehingga hukum yang sangat berat diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi yang lainnya,” ucap Yunus.(MAD)