TEGAL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Jawa Tengah, menelisik dugaan kasus korupsi revitalisasi alun alun Kota Tegal. Sejumlah pejabat, rekanan dan pengawas telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ali Mukhtar, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi. Terakhir, pihaknya memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal Eko Setyawan, hingga pihak kontraktor yang terlibat proyek revitalisasi alun-alun Kota Tegal.
“Eko Setyawan hari ini diperiksa lagi oleh penyidik hari ini. Dia dimintai keterangan seputar riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan dan seputar tupoksi,” kata Ali Mukhtar saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (16/3/2021).
Ali Mukhtar menyebut selain Eko, pihaknya juga sudah memeriksa konsultan pengawas pekerjaan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, Abdul Hamid. Abdul Hamid diperiksa sekitar 2 jam sejak pukul 09.00-11.00 WIB dengan 15 pertanyaan. Pertanyaan itu meliputi pekerjaan proyek dari nol hingga pekerjaan mencapai selesai 100 persen.
“Termasuk pencairan, progres pekerjaan, laporan mingguan hingga laporan bulanan yang termasuk tanggung jawab dia (pengawas pekerjaan),” ungkap Ali.
Selanjutnya, Kejari Kota Tegal menjadwalkan akan memanggil Direktur PT Bintang Rama Perdana Semarang, Bima. Pihak Kejari Kota Tegal baru melakukan koordinasi karena yang bersangkutan belum membawa berkas atau dokumen yang diperlukan.
“Selain memeriksa kontraktor, Kejari Kota Tegal juga bakal memeriksa terhadap pengadaan saluran air, tanah urukan dan pengadaan taman (pengadaan tanaman hias),” ujar Ali.
Ali mengatakan pihaknya telah memeriksa 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) PPKOM, PPHP dan tim teknis di Disperkim terkait penyidikan dugaan korupsi revitalisasi Alun-alun Kota Tegal. Sehingga total ada 9 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Secara keseluruhan, Kejari telah memeriksa 9 orang dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal,” ungkapnya.(DAB)